Presiden Prabowo Subianto menunjukkan perhatian khusus terhadap para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online karena peran penting mereka dalam sektor transportasi dan logistik di Indonesia. Salah satu langkah dukungan yang diambil adalah mendorong perusahaan aplikasi transportasi online, seperti Gojek dan Grab, untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi mereka. Pada pertemuan dengan CEO Gojek dan CEO Grab, Presiden Prabowo membahas kebijakan pemberian THR kepada pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD. Mekanisme perhitungan THR bagi pengemudi ojol mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, berdasarkan rata-rata pendapatan pengemudi yang telah dijalani.
Besaran THR bagi pengemudi ojek online sejauh ini masih menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah, namun umumnya didasarkan pada upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima oleh pekerja. Pengemudi ojol dan kurir paket dalam kategori pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak menerima THR sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti yang diatur dalam surat edaran tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa pemberi kerja wajib membayar THR penuh dan tidak boleh mencicil. Pencairan THR juga harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan pada tahun 2019, pendapatan pengemudi ojek online di Indonesia bervariasi. Penghasilan mereka umumnya berada dalam kisaran Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan, namun ada yang mampu mencapai lebih tinggi tergantung pada durasi kerja dan jumlah pesanan yang diterima. Rata-rata pendapatan harian pengemudi Gojek dan Grab, serta Maxim disebutkan dalam survei tersebut, namun pendapatan pengemudi ojol dapat berubah seiring waktu sesuai kebijakan perusahaan.
Perkiraan jumlah THR yang akan diterima oleh pengemudi ojek online berdasarkan rata-rata pendapatan bulanan mereka juga dijabarkan menurut aturan dari SE Kemnaker 2024. Pengemudi Grab, Maxim, dan Gojek memiliki pendapatan bulanan tertentu sehingga perkiraan jumlah THR dapat dihitung berdasarkan data survei Kementerian Perhubungan tahun 2019. Perhitungan THR juga dilakukan secara proporsional bagi pengemudi yang bekerja kurang dari 12 bulan. Semua kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor layanan daring, termasuk pengemudi ojek online dan kurir paket, serta memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak pekerja di industri digital di Indonesia.








