Saturday, December 6, 2025
HomeBeritaBupati Serang-Banten Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Ketidaknetralan

Bupati Serang-Banten Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Ketidaknetralan

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, dilaporkan ke Bawaslu Banten karena dituduh tidak netral dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir, membenarkan penerimaan laporan terkait program Safari Ramadhan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Serang dan dituduh sebagai upaya safari politik untuk mendukung pasangan calon nomor urut 01, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna. Beliau menjelaskan bahwa Bawaslu Provinsi Banten sedang melakukan proses kajian awal terhadap laporan tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap syarat formil dan materil. Jika laporan terbukti memenuhi syarat tersebut, Bawaslu Banten akan memiliki waktu lima hari untuk menangani pelanggaran tersebut, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70 tahun 2025 yang memerintahkan adanya PSU Pilkada Kabupaten Serang. Pada Pilkada tersebut, keponakan Ratu Tatu Chasanah, Andika Hazrumy, bersama Nanang Supriatna sebagai calon nomor urut 01, bersaing dengan pasangan calon nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer