Pemerintah Indonesia telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa pencairan THR akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini dilakukan sesuai dengan rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pencairan THR. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan agar mereka dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik.
Jadwal pasti pencairan THR bagi pensiunan PNS tahun 2025 masih dalam tahap persiapan regulasi yang sedang disusun oleh pemerintah untuk memastikan bahwa pembayaran THR berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Estimasi pencairan THR akan dimulai sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, yaitu pada 17 Maret 2025 sesuai dengan pola tahun sebelumnya. Namun, ada kemungkinan pencairan THR akan dipercepat menjadi tiga minggu sebelum Idul Fitri untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Besaran THR yang diterima oleh pensiunan PNS untuk tahun 2025 berbeda-beda tergantung pada golongan dan pangkat terakhir sebelum pensiun. Besaran THR tahun ini disesuaikan dengan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen dari tahun sebelumnya. Pencairan THR diharapkan dapat membantu pensiunan PNS dalam mempersiapkan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih baik serta meringankan beban finansial mereka menjelang perayaan hari besar tersebut.








