Setiap orang tua berharap yang terbaik untuk anak-anak mereka, termasuk dalam hal pendidikan, kesehatan, dan kehidupan yang layak. Mereka dengan penuh kasih sayang merawat anak-anak mereka sejak kecil, bahkan mengorbankan waktu, tenaga, dan materi demi masa depan anak-anak mereka. Namun, saat usia tua tiba dan ketika mereka tidak lagi seaktif dulu, muncul pertanyaan mengenai apakah anak berkewajiban untuk menafkahi orang tua di usia senja. Perspektif bermacam-macam, di mana sebagian masyarakat berpendapat bahwa anak seharusnya merawat orang tua sebagai tanda balas budi atas pengorbanan yang telah diberikan, sedangkan yang lain beranggapan bahwa bentuk kepedulian dan kasih sayang yang tulus sudah mencukupi.
Dalam agama Islam, berbakti kepada orang tua dianggap sebagai perintah langsung dari Allah. Al-Quran menjelaskan bahwa manusia wajib menghormati dan membantu orang tua, termasuk memberikan nafkah, terutama dalam hal kebutuhan pokok seperti makanan. Kewajiban ini tidak hanya berlaku saat orang tua masih hidup, tetapi juga setelah mereka meninggal dunia. Namun, kewajiban ini hanya berlaku jika anak memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah kepada orang tua. Anak dianjurkan memberikan dukungan finansial kepada orang tua sebagai bentuk rasa hormat dan balas budi atas segala pengorbanan yang telah diberikan.
Dalam Islam, orang tua berhak menerima nafkah dari anaknya jika memenuhi dua syarat. Pertama, mereka harus fakir dan mengalami penyakit kronis atau musibah yang menghalangi mereka bekerja. Kedua, mereka harus fakir dan mengalami gangguan mental yang membuat mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Jika orang tua tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, anak tidak berwajib untuk menafkahi mereka. Namun, anak tetap dianjurkan untuk menyayangi dan merawat orang tua dengan baik, tanpa membebani diri dengan jumlah nafkah tertentu secara rutin.
Dengan demikian, hukum tentang kewajiban anak menafkahi orang tua di usia senja memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Anak dianjurkan untuk memberikan nafkah kepada orang tua yang memang membutuhkan, namun juga untuk memperlakukan mereka dengan baik dan penuh kasih sayang. Keharusan berbakti kepada orang tua tetap menjadi prioritas, meskipun bentuknya bisa beragam sesuai dengan kemampuan masing-masing.








