Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten, mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diberikan. Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, para terdakwa didampingi penasihat hukum, siap untuk mengajukan pledoi. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman meminta para terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasehat hukum sebelum sidang pledoi pada tanggal 17 Maret 2025. Dua terdakwa telah dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer, sedangkan terdakwa ketiga dituntut pidana pokok empat tahun penjara. Pengadilan Militer juga menuntut para terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban sebagai bagian dari hukuman. Para terdakwa diminta untuk mempersiapkan pledoi mereka sebelum sidang lanjutan pekan depan.
Pembelaan Terdakwa Penembakan Bos Rental: Persidangan Pekan Depan
RELATED ARTICLES








