Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan yang melibatkan seorang selebgram wanita bernama Tasyi Athasyia terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Kasus ini bermula saat Tasyi dituduh melakukan kampanye hitam terhadap UMKM melalui akun media sosial TikTok. Pelapor menyebut bahwa ulasan yang dibuat Tasyi mengakibatkan usahanya bangkrut. Tasyi sendiri telah melaporkan kasus ini dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dia dituduh melanggar Pasal 45 Ayat (4) Juncto 27a Undang-Undang ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Tasyi yang dikenal sebagai seorang selebgram konten makanan juga memiliki saudara kembar, Tasya Farasya, yang terkenal sebagai konten kreator kecantikan. Dalam laporannya, Tasyi juga menyertakan sejumlah barang bukti, seperti tangkapan layar dan postingan komentar negatif serta tautan video. Kasus ini sedang dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan yang telah diterima.
Polda Metro Jaya Usut Laporan Selebgram Tasyi Athasyia Terkait UU ITE
RELATED ARTICLES








