Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi di Jakarta pada hari Senin. Sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan SIM, masyarakat harus menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan mobil SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Selain biaya perpanjangan, pemohon juga harus membayar biaya tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Gerai SIM Keliling akan buka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa lokasi seperti Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng.Ini merupakan inisiatif untuk memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM di tengah pandemi Covid-19.
Polda Metro Jaya telah mengumumkan informasi terkait layanan SIM Keliling ini melalui akun resmi mereka. untuk memperpanjang SIM. Ini adalah langkah yang diambil untuk memastikan bahwa para pengemudi tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. #BacaJuga Polisi sudah mulai memberlakukan sanksi kepada pengemudi yang menggunakan klakson “telolet” bagi pengemudi bus di Jakarta. Polisi juga mencatat bahwa ada sekitar 10 juta pengendara yang kena tilang setiap bulan karena pelanggaran aturan lalu lintas yang dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Ini menunjukkan pentingnya untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk dalam hal perpanjangan masa berlaku SIM.SIM Keliling ini merupakan solusi bagi masyarakat Jakarta yang membutuhkan perpanjangan SIM namun tidak memiliki waktu luang untuk mendatangi kantor polisi. Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses perpanjangan SIM bisa menjadi lebih mudah dan efisien bagi seluruh masyarakat.








