Dalam menjalani ibadah puasa, penting bagi wanita untuk dalam kondisi suci dari haid. Apakah boleh bagi wanita yang suci dari haid setelah waktu Subuh untuk tetap berpuasa pada hari tersebut? Pertanyaan ini sering menimbulkan perbedaan pemahaman di masyarakat, namun menurut mayoritas ulama, puasa pada hari tersebut tidak dianggap sah jika wanita baru suci setelah terbit fajar. Meskipun demikian, disarankan agar wanita tetap menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa hingga waktu Maghrib sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadhan. Setelah itu, wanita tersebut diwajibkan untuk mengqadha puasa di hari lainnya.
Dalam madzhab Syafi’i, dijelaskan bahwa wanita yang suci dari haid setelah terbit fajar tidak diwajibkan untuk menahan diri dari makan dan minum, namun disunnahkan untuk tetap berimsak. Meskipun puasanya pada hari itu tidak dianggap sah, imsak tersebut tidak termasuk sebagai puasa yang sah, sehingga tetap ada kewajiban untuk mengqadha di lain waktu. Oleh karena itu, bagi wanita yang suci dari haid setelah Subuh, disarankan untuk tetap menahan diri dari makan dan minum hingga Maghrib, kemudian mengganti puasa tersebut di hari lain.








