Pihak Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) bersama dengan Indonesia Clearing House (ICH) memberikan tanggapan terhadap peralihan pengaturan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, menyatakan komitmennya untuk tetap mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK dan BI terkait perdagangan produk derivatif keuangan. Meskipun demikian, perdagangan produk derivatif berbasis komoditas tetap berjalan seperti biasa di ICDX di bawah pengawasan Bappebti.
Proses transisi sedang berlangsung di ICDX untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK dan BI terkait produk derivatif keuangan. Koordinasi dan sosialisasi terus dilakukan kepada anggota bursa mengenai ketentuan dan mekanisme pelaporan yang diberlakukan oleh OJK dan BI. Sementara itu, Direktur Utama Indonesia Clearing House, Megain Widjaja, melihat perpindahan pengaturan derivatif keuangan sebagai terobosan signifikan dalam industri perdagangan berjangka komoditi dengan SRO memiliki tiga regulator, yaitu Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia.
Data transaksi pada 2024 menunjukkan bahwa produk derivatif keuangan yang diperdagangkan dan di-clearingkan di ICH sebesar 5.457.267,45 lot, dengan transaksi terbanyak pada produk derivatif dengan underlying komoditas. Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK bertanggung jawab atas Aset Keuangan Digital (AKD) dan derivatif keuangan di pasar modal, sedangkan Bank Indonesia mengawasi derivatif keuangan dengan underlying di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).







