Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan diskualifikasi Calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra, karena tidak memenuhi persyaratan ijazah SLTA dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024. Berdasarkan putusan MK, Aries tidak menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA di mana pun. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Aries. Keputusan ini tercantum dalam Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Aries Sandi Darma Putra lahir di Bandar Lampung pada 7 April 1976 dan merupakan putra Abdurachman Sarbini, mantan Bupati Tulang Bawang selama dua periode. Ia pernah menjabat sebagai Bupati Pesawaran periode 2010–2015 dan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 dengan dukungan partai besar seperti Partai Golkar, Demokrat, dan PPP. Aries memiliki riwayat pendidikan yang baik, memperoleh gelar sarjana dan magister hukum dari universitas di Lampung.
Meskipun berhasil unggul dalam perolehan suara dalam Pilkada 2024, Aries didiskualifikasi oleh MK. Keputusan tersebut mengubah dinamika politik di Pesawaran dan memaksa KPU untuk menyusun tahapan PSU sesuai arahan MK. Tanggapan terhadap putusan MK bervariasi, dengan tim sukses Aries kecewa dan pesaing politiknya melihat ini sebagai peluang baru untuk mendapatkan dukungan luas dalam PSU mendatang.








