Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang pada Senin, 24 Februari 2025. MK menetapkan 24 daerah harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara 9 perkara ditolak, 5 tidak diterima, 1 membutuhkan rekapitulasi ulang, dan 1 harus melakukan perbaikan surat keputusan KPU. Bawaslu diminta untuk mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan PSU di daerah yang terkena dampaknya. Keputusan ini menjadi pengingat penting bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Daftar lengkap 24 daerah yang wajib melakukan PSU dan perkara-perkara yang ditolak MK dapat dilihat melalui website resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Keputusan ini mengarahkan Bawaslu dan KPU untuk memastikan tahapan pemilu berikutnya berjalan sesuai hukum. Semua pihak dihimbau untuk memastikan proses Pilkada berlangsung adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi demokrasi yang sehat.








