Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Barat menyiapkan regulasi terkait kebijakan penarikan kompensasi sebesar 10 persen dari hasil produksi migas. Kepala Dinas ESDM Papua Barat, Samy Djunire Saiba, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat teknis dengan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil migas terbesar. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendapat dukungan dari Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADMET), Andang Bachtiar. Rencana pelaksanaan kebijakan ini juga akan dibahas dalam pertemuan antara Gubernur Papua Barat dengan Kementerian ESDM. Kompensasi 10 persen tersebut bukan bagian dari Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang dialokasikan oleh pemerintah pusat, sehingga diperlukan persiapan yang matang. Dalam menghadapi implementasi kebijakan ini, pemerintah provinsi juga membutuhkan petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Semua persiapan ini difokuskan untuk memastikan peningkatan pendapatan daerah tanpa mengabaikan aspek lingkungan yang juga perlu diperhatikan.








