Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini tersedia di beberapa lokasi seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere.
Sebelum membayar pajak kendaraan, wajib pajak harus memastikan membawa dokumen-dokumen penting seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta salinan fotokopinya. Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, diharapkan memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dan pastikan untuk mematuhi semua persyaratan yang diperlukan sebelum melakukan transaksi pembayaran.







