Inspeksi mendadak Dinas Perdagangan Kota Mataram di Pasar Kebon Roek pada 11 Maret 2025 mengungkap temuan yang merugikan masyarakat terkait minyak goreng tidak sesuai takaran. Kepala Dinas Perdagangan NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menyatakan pemerintah provinsi telah mengambil langkah tegas terkait isu ini. Pemerintah sedang menunggu Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota untuk melakukan inspeksi serupa di wilayah masing-masing guna mengetahui apakah ada kejadian serupa.
Dalam inspeksi tersebut, minyak goreng merek Minyakita yang beredar di Pasar Kebon Roek, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, tidak sesuai dengan takaran yang tertera seberat satu liter. Produk Minyakita dengan takaran 800 ml dan 820 ml diproduksi oleh UD Wukir Panca, didistribusikan oleh PT Agrapana Wukir Panca dari Blitar, Jawa Timur. Sementara itu, produk Minyakita dengan takaran 980 ml diproduksi oleh CV Mega Setia dari Gresik, Jawa Timur.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan tidak hanya melihat merek minyak goreng yang memiliki harga lebih murah, namun faktanya tidak sesuai dengan takaran. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, mengatakan semua produk minyak goreng rakyat merek Minyakita yang tidak sesuai bakal ditarik dari pasaran. Langkah penarikan ini dilakukan melalui beberapa tahapan awal, mulai dari teguran tertulis hingga penarikan produk dari distribusi.
Pemerintah pusat akan mengambil tindakan lebih lanjut apabila perusahaan tidak mematuhi prosedur penarikan tersebut. Dengan demikian, kebijakan ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk menjaga kualitas produk yang beredar di pasaran. Keterlibatan masyarakat dalam memilih produk minyak goreng yang tepat dan sesuai dengan takaran menjadi kunci dalam mencegah kasus serupa di masa depan.








