PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum terkait kasus dugaan korupsi iklan di lembaga keuangan daerah tersebut. Sekretaris Perusahaan BJB, Ayi Subarna, menyatakan bahwa perusahaan tetap mengutamakan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dalam menjalankan operasionalnya, BJB memastikan aktivitas bisnis berjalan dengan lancar dan fokus pada pelayanan terbaik kepada nasabah, mitra bisnis, dan pemegang saham. Bank BJB terus berupaya untuk pertumbuhan bisnis yang sehat dan bertanggung jawab demi memenuhi kewajibannya kepada seluruh pemangku kepentingan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi, dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan. Dalam kasus tersebut, terdapat empat tersangka lainnya, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak swasta. Bank BJB mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh para pemegang saham, mitra bisnis, nasabah, dan masyarakat serta berkomitmen untuk menjaga profesionalisme, transparansi, dan kepercayaan publik dalam operasionalnya. Dengan semangat ini, Bank BJB akan terus menjalankan bisnis secara bertanggung jawab dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat luas.








