Wednesday, March 11, 2026
HomePolitikDeddy Corbuzier Tegaskan Tak Ambil Gaji Stafsus: Berapa Besarannya?

Deddy Corbuzier Tegaskan Tak Ambil Gaji Stafsus: Berapa Besarannya?

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin secara resmi mengangkat Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan pada Selasa (11/2/25). Deddy dengan tegas menolak menerima gaji sebagai staf khusus Menhan, mengatakan bahwa penghasilan dari industri hiburan sudah mencukupi kebutuhannya sehingga tidak perlu menerima gaji dari pemerintah. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019, sebenarnya staf khusus menteri berhak atas gaji dan tunjangan setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Mengenai besaran gaji yang akan diterima Staf Khusus Menteri Pertahanan, aturannya telah diatur dalam Perpres tersebut.
Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024, gaji pokok pejabat eselon I berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan, ditambah dengan berbagai tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri dan anak, tunjangan pangan atau beras, tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, dan tunjangan kinerja (tukin). Tukin menjadi komponen terbesar dalam hak keuangan staf khusus Menteri Pertahanan, dengan rentang antara Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 per bulan berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.
Tugas staf khusus menteri diatur sesuai Pasal 69 Perpres Nomor 68 Tahun 2019, yang meliputi memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri atau Menteri Koordinator, melaksanakan tugas khusus di luar bidang tugas unsur organisasi Kementerian, dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri atau Menteri Koordinator terkait pelaksanaan tugas yang diberikan. Staf khusus menteri dapat berasal dari dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS, dengan ketentuan yang berlaku sesuai Pasal 70 Perpres Nomor 68 Tahun 2019.
Rincian gaji, tunjangan, dan tugas staf khusus menteri diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung kinerja kementerian sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Deddy Corbuzier, yang telah resmi menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, dipercaya dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditugaskan.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer