Friday, April 17, 2026
HomeMetroHarta Muhammad Haniv, Kakanwil DJP Jakarta Tersangka Gratifikasi

Harta Muhammad Haniv, Kakanwil DJP Jakarta Tersangka Gratifikasi

Muhamad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi. Haniv diduga menerima gratifikasi senilai Rp804 juta terkait penyelenggaraan fashion show anaknya, Feby Paramita. Jumlah total gratifikasi yang terkait dengan Haniv mencapai Rp21,5 miliar, berasal dari dana sponsorship acara tersebut, transaksi valuta asing, dan deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Haniv diduga memanfaatkan jabatannya pada tahun 2016 sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus untuk kepentingan pribadi dan mendukung usaha anaknya. Kasus ini mendapatkan perhatian publik yang besar, dengan banyak pihak mempertanyakan kekayaan Haniv. Laporan kekayaan terakhir Haniv pada Februari 2022 menunjukkan total aset sebesar Rp19,98 miliar saat itu.

Sesuai dengan LHKPN, Haniv memiliki aset berupa tanah dan bangunan di berbagai daerah seperti Bekasi, Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bogor. Properti terbesar yang dimiliki Haniv terletak di Jakarta Selatan senilai Rp8.576.815.000. Selain itu, Haniv juga memiliki kendaraan mewah seperti Toyota, BMW, dan Mercedes-Benz dengan harga mencapai Rp500 juta.

Harta bergerak dan aset likuid Haniv mencapai lebih dari Rp2,3 miliar, yang tercatat dalam kas dan setara kas. Total harta kekayaan Haniv pada 2021 mencapai Rp19.989.523.000 tanpa adanya utang, sehingga seluruh nilai tersebut merupakan aset bersihnya. Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan utama dalam pemberitaan aktual.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer