Dalam praktik Islam, perempuan yang mengalami haid tidak diwajibkan berpuasa dan dapat menggantinya di kemudian hari. Namun, terkadang situasi membingungkan timbul ketika darah haid terlihat setelah berbuka dan perempuan tersebut tidak yakin apakah darah tersebut keluar sebelum atau setelah Maghrib. Dalam hal ini, prinsip fiqih tentang waktu kejadian menjadi sangat penting.
Menurut prinsip fiqih, jika tidak ada bukti jelas mengenai kapan suatu kejadian terjadi, maka waktu yang paling dekat yang dianggap benar. Artinya, jika perempuan melihat darah haid setelah Maghrib, maka waktu yang dianggap adalah setelah Maghrib dan puasanya tetap sah karena ia dianggap masih suci hingga waktu berbuka tiba.
Pendapat ulama juga menguatkan prinsip ini. Jika seorang perempuan menemukan darah haid setelah Maghrib namun ragu kapan darah itu mulai keluar, maka ia dapat mengikuti prinsip fiqih dengan menganggap dirinya masih suci hingga terbukti sebaliknya. Dengan demikian, puasanya tetap sah dan tidak perlu diqadha, kecuali jika ia yakin darah tersebut keluar sebelum matahari terbenam.
Dengan menjalankan prinsip fiqih dan pandangan ulama, perempuan yang mengalami situasi serupa dapat memiliki pedoman yang jelas dalam menentukan keabsahan puasanya. Hal ini penting untuk memastikan praktik ibadah sesuai dengan ajaran agama dan menjaga kekhusukan ibadah selama bulan suci Ramadhan.








