Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyambut baik keputusan untuk segera meresmikan perdagangan karbon dari sektor kehutanan sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim dan dorongan ekonomi hijau. Program ini diharapkan tidak hanya membuka peluang bagi Indonesia dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Menurut Menhut Raja Antoni, langkah ini sejalan dengan visi Astacita Presiden RI Prabowo Subianto yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
Perdagangan karbon dalam tahap awal ini akan mencakup skema pengelolaan hutan oleh swasta (Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan/PBPH) dan Perhutanan Sosial dengan potensi serapan karbon yang berbeda. PBPH memiliki potensi serapan 20-58 ton CO2/ha dengan harga USD 5-10/ton CO2, sementara Perhutanan Sosial dapat menyerap hingga 100 ton CO2/ha dengan harga mencapai 30 euro/ton CO2. Proyeksi untuk 2025 menunjukkan bahwa potensi perdagangan karbon sektor ini dapat mencapai 26,5 juta ton CO2, dengan nilai transaksi berkisar Rp1,6 triliun-Rp3,2 triliun per tahun. Dengan optimisasi hingga 2034, potensi perdagangan karbon dari sektor kehutanan diperkirakan mencapai Rp97,9 triliun-Rp258,7 triliun per tahun, dengan kontribusi pajak dan PNBP yang signifikan.
Selain manfaat ekonomi, program ini juga diharapkan dapat menciptakan 170 ribu lapangan kerja di berbagai proyek karbon. Menhut menekankan bahwa perdagangan karbon tidak hanya berfokus pada pengurangan emisi, tetapi juga berperan dalam percepatan reforestasi melalui konservasi dan strategi Afforestation, Reforestation and Revegetation (ARR). Untuk menjaga daya saing global, Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Utusan Khusus Presiden untuk Urusan Iklim Hashim Djojohadikusumo dalam menyelesaikan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan standar internasional seperti Verra, Gold Standard, dan Plan Vivo.
Pemerintah juga sedang merevisi Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi perdagangan karbon. Dengan langkah-langkah ini, Kementerian Kehutanan yakin bahwa perdagangan karbon sektor kehutanan akan menjadi motor penggerak utama dalam pembangunan ekonomi hijau, ketahanan pangan dan energi, serta memperkuat komitmen Indonesia dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.








