Penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo terkait kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara di Indonesia telah membawa kabar baik. THR akan dibayarkan dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025. Besaran pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kerja. Pemerintahan Prabowo menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan aparatur negara dengan tidak hanya memastikan pembayaran penuh, tetapi juga memberikan tunjangan kinerja 100 persen saat Lebaran.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mencatat bahwa Pemerintahan Prabowo menunjukkan perhatian kepada pekerja, termasuk ASN. Namun, ada pertanyaan terkait dengan dampak kebijakan ini terhadap postur APBN ke depan. Apakah alokasi anggaran untuk THR, gaji ke-13, dan tunjangan kinerja akan mengorbankan sektor lain yang juga penting seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur? Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk THR aparatur sipil negara tahun 2025 telah disiapkan sebesar Rp49,4 triliun.
Kritik terhadap kebijakan fiskal ini menyoroti perlunya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan ASN dan kebutuhan masyarakat luas. Langkah-langkah seperti mendorong insentif bagi sektor swasta untuk memberikan THR dan tunjangan yang layak kepada karyawannya serta menjaga transparansi dalam sumber pendanaan dapat membantu memperkuat kebijakan ini. Terkait dengan reformasi birokrasi, peningkatan kesejahteraan ASN harus diiringi dengan peningkatan kinerja dalam pelayanan publik. Tanpa peningkatan kualitas birokrasi, kebijakan ini berpotensi dianggap sebagai beban fiskal yang kurang memberikan dampak nyata bagi publik. Selain itu, kebijakan ini harus diiringi dengan strategi yang lebih luas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Dengan pendekatan yang komprehensif, kebijakan ini dapat menjadi langkah nyata dalam membangun ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan.








