Thursday, January 15, 2026
HomeKriminalitasKejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang & Jasa Komdigi

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang & Jasa Komdigi

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai lebih dari Rp500 miliar. Kasus ini berlangsung dari tahun 2020 hingga 2024, dimulai dengan pengadaan barang/jasa PDNS dengan anggaran sebesar Rp958 miliar. Pada tahun 2020, terjadi pengondisian antara pejabat dengan perusahaan swasta yang berhasil memenangkan kontrak senilai Rp60 miliar. Tahun berikutnya, perusahaan yang sama memenangkan tender dengan nilai Rp102 miliar lebih. Pengondisian kembali terjadi pada tahun 2022, dengan nilai kontrak hingga Rp188 miliar. Hal ini berlanjut hingga tahun 2024, di mana perusahaan tersebut terus memenangkan proyek dengan nilai kontrak mencapai ratusan miliar. Situasi ini menyebabkan serangan ransomware pada Juni 2024, yang mengakibatkan kebocoran data dan layanan yang tidak memenuhi standar keamanan. Melalui Surat Perintah Penyidikan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan jaksa penyidik untuk menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut. Akan tetapi, pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer