Badan Karantina Indonesia telah menetapkan tempat pemrosesan sarang burung walet milik eksportir PT. Agrika Gatya Arum di Kalimantan Selatan sebagai “tempat lain” untuk memudahkan layanan ekspor ke negara tujuan. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil audit oleh Tim Auditor yang menyatakan bahwa tempat tersebut memenuhi persyaratan karantina. Penetapan ini memberikan landasan hukum bagi petugas karantina untuk melakukan tindakan karantina di tempat pemrosesan tersebut, yang meliputi proses pemrosesan sarang burung walet dari bahan mentah hingga siap diekspor. Fasilitas “tempat lain” tersebut harus memenuhi standar karantina Badan Karantina Indonesia dan dapat digunakan untuk memastikan kualitas, mutu, dan keamanan komoditas ekspor agar memenuhi persyaratan negara tujuan. Perusahaan eksportir harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Badan Karantina Indonesia dan selalu menjalankan standar operasional yang telah ditetapkan. Melalui bimbingan dan arahan dari Karantina Provinsi Kalsel, PT. Agrika Gatya Arum mengapresiasi pelayanan karantina yang baik yang memudahkan proses ekspor sarang burung walet sampai ke negara tujuan. Ini merupakan langkah nyata dalam mempercepat dan mempermudah proses ekspor komoditas ke luar negeri.








