Tuesday, February 10, 2026
HomeLenggang JakartaKPID DKI Temukan Pelanggaran Siaran di 10 Hari Pertama Ramadan

KPID DKI Temukan Pelanggaran Siaran di 10 Hari Pertama Ramadan

KPID DKI Jakarta Mengungkap Pelanggaran Tayangan Televisi dan Radio selama Ramadhan

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta melaporkan adanya indikasi pelanggaran dalam tayangan televisi dan radio selama 10 hari pertama bulan Ramadhan. Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, menyatakan bahwa pemantauan menemukan beberapa pelanggaran, seperti candaan yang mengarah pada perundungan, pelanggaran privasi, dan konten yang memarjinalisasi individu.

Selain itu, terdapat tayangan yang menampilkan aurat secara vulgar, iklan rokok dengan visualisasi halus sebelum jam 22.00 WIB, dan program hiburan dengan pakaian yang tidak sesuai norma kesopanan di bulan suci. Puji juga mengingatkan lembaga penyiaran untuk menyesuaikan tayangan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam surat Sosialisasi KPID DKI Jakarta, yang merujuk pada Edaran KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadhan.

Seluruh lembaga penyiaran dihimbau untuk melakukan perubahan sesuai dengan pedoman yang disampaikan. Tujuannya adalah menjaga kekhusukan umat Islam dalam beribadah, kesucian bulan Ramadhan, dan kenyamanan masyarakat dalam menikmati tayangan. Puji menekankan pentingnya penyiaran konten yang edukatif, informatif, dan menghibur tanpa melanggar norma agama dan budaya lokal.

KPID DKI Jakarta juga telah mensosialisasikan Surat Edaran KPI Pusat tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadhan, sebagai upaya untuk menjaga kesucian dan kekhusyukan bulan suci. Petunjuk ini dimaksudkan agar media dan lembaga penyiaran dapat menyajikan tayangan yang sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Puji berharap agar lembaga penyiaran dapat mematuhi pedoman ini untuk mendukung pengalaman menonton yang bermakna selama bulan Ramadhan.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer