Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, siap untuk mengawal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kuasa hukum tersebut menyatakan bahwa mereka akan terus mendampingi proses pokok perkara pidana di pengadilan Jakarta Pusat terkait dakwaan kumulatif, KUHAP, dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Harun Masiku. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggugurkan praperadilan terkait kasus perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto, dengan alasan berkas sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta. Keputusan ini menandakan bahwa proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah selesai, dan kasus telah dialihkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur pidana bagi orang yang menghalangi proses penegakan hukum dalam kasus korupsi. Selain itu, penyidik KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, bersama dengan Donny Tri Istiqomah. Dalam kasus ini, Hasto diduga mengendalikan advokat DTI untuk mencoba memengaruhi proses penunjukan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI. Kabar terkait kasus ini terus diikuti dengan ketat oleh tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.








