Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus perintangan penyidikan Harun Masiku. Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu dalam sidang lanjutan. Pengadilan juga menetapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu membayar biaya apapun. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang pidana bagi orang yang menghalangi penyidikan korupsi. Kasus Hasto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang gugatan akan dilakukan oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menilai penetapan tersangka Hasto. Sebelumnya, sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto terkait kasus suap PAW anggota DPR Harun Masiku juga telah digugurkan. Tim Hasto yakin sidang praperadilan juga akan digugurkan. Penyidik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka yang diatur untuk melobi anggota KPU agar Harun Masiku dapat menjadi calon anggota DPR RI.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gugurkan Praperadilan Hasto atas Penyidikan
RELATED ARTICLES








