Pihak kepolisian menerima laporan terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria dengan inisial S terhadap seorang anak berinisial SK yang berusia 8 tahun di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi saat anak korban pulang ke rumah neneknya setelah sholat subuh dan mengalami perlakuan tidak baik dari pria berinisial S. Kejadian itu menimbulkan kekhawatiran karena orang tua korban tidak berada di rumah pada saat itu dan pelaku S merupakan orang yang melakukan kontrak di tempat tinggal nenek korban. Pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap korban namun detailnya tidak bisa diinformasikan karena sudah berada di tangan penyidik. Untuk mengungkap motif dan modus operandi pelaku, polisi akan meminta keterangan dari saksi yang melihat kejadian tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa keamanan anak perlu dijaga dengan ketat dan orang tua diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Kasus ini telah tercatat dalam LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada Kamis 5 Maret 2025 dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 yang mengatur tentang tindak pidana kepada anak. Keselamatan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas bagi semua pihak.
Pria Diduga Cabuli Anak di Tebet Dilaporkan ke Polisi
RELATED ARTICLES








