Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang mampu untuk dikeluarkan pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Tujuannya adalah untuk membersihkan diri dan membantu orang yang membutuhkan agar juga dapat merayakan Idul Fitri dengan layak. Pertanyaan sering muncul, apakah zakat fitrah bisa diberikan kepada saudara kandung atau kerabat sendiri? Syariat Islam memberikan ketentuan khusus mengenai siapa yang berhak menerima zakat fitrah. Dalam firman Allah SWT, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, mualaf, hamba sahaya, orang berhutang, dan lainnya. Ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga yang merupakan tanggungan nafkah muzakki, seperti orang tua atau anak yang masih belum mampu bekerja. Hal ini dilakukan agar mereka tetap mendapatkan nafkah yang layak dan muzakki tidak terbebas dari tanggung jawab memberi nafkah. Namun, larangan ini tidak berlaku jika keluarga yang menjadi tanggungan bukan termasuk dalam golongan fakir, miskin, atau mualaf. Jadi, memberikan zakat fitrah kepada saudara kandung atau kerabat yang memenuhi syarat penerima zakat diperbolehkan dan bahkan dianjurkan dalam Islam untuk memperkuat hubungan kekeluargaan.








