Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat terus berkomitmen dalam meningkatkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Dalam upayanya, Pemkot Jakarta Pusat telah melindungi 5.799 tenaga kerja rentan dan pekerja miskin ekstrim melalui corporate social responsibility (CSR) sejumlah perusahaan. Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, menyatakan komitmen untuk terus meningkatkan perlindungan ini dengan izin produk hukum yang mendukung program. Pada tahun 2024, diharapkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari tenaga kerja penerima upah mencapai 70 persen dan tenaga kerja bukan penerima upah mencapai 51 persen. Pemkot Jakpus juga memastikan perlindungan ini mencakup seluruh perangkat kelurahan, kecamatan, dan non-ASN di wilayah Jakarta Pusat.
Arifin menegaskan bahwa kerjasama dengan para pemangku kebijakan akan ditingkatkan untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari warga. Kolaborasi juga akan dilakukan dengan perusahaan-perusahaan di Jakarta Pusat melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau CSR. Selain itu, Arifin sedang menjajaki pendekatan dengan perusahaan untuk mendorong bantuan terkait dalam membiayai bukan penerima upah dalam keikutsertaan pada BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Jakarta Pusat untuk terus meningkatkan kepesertaan dan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.








