Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyelenggarakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari Sabtu. Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Lokasi SIM Keliling tersebut mencakup Jakarta Timur di Mal Grand Cakung, Jakarta Utara di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng, dan Jakarta Barat di Mal Citraland. Gerai SIM Keliling buka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk menggunakan layanan SIM Keliling, masyarakat diharuskan untuk menyiapkan persyaratan yang diperlukan seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Untuk biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka diwajibkan untuk membuat permohonan SIM baru di kantor yang ditentukan oleh kepolisian. Untuk SIM jenis B, perpanjangan masa berlaku harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. SIM jenis B diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. SIM Keliling masih dapat diakses di lima lokasi di Jakarta untuk mempermudah proses perpanjangan SIM.








