Kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) 100 persen di dalam negeri selama satu tahun mendapat apresiasi dari Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin. Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan dampak yang positif dengan memperkuat cadangan devisa dan menstabilkan nilai tukar rupiah. Hal ini juga tidak akan mengganggu kegiatan bisnis, karena valuta asing yang di-lock masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis mereka, terutama eksportir.
Langkah pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 disusul oleh Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) memberikan kepastian bagi eksportir. Penambahan instrumen baru seperti Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI), memberikan lebih banyak opsi bagi eksportir untuk menempatkan DHE SDA. Hal ini dinilai positif oleh para pakar karena dapat menjaga likuiditas DHE SDA, memperkuat nilai tukar rupiah, dan meningkatkan daya saing sektor valas.
Dengan kewajiban menempatkan DHE SDA di dalam negeri, pasokan valas domestik diharapkan akan mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini dianggap dapat memperkuat nilai tukar rupiah dan menjaga stabilitasnya. Namun, implementasi kebijakan DHE SDA ini memerlukan tingkat kepatuhan yang tinggi dari eksportir serta kerjasama yang baik antara pemerintah, Bank Indonesia, dan pelaku usaha. Berbagai rekomendasi pun diajukan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan tersebut, seperti penawaran suku bunga kompetitif, kredit ekspor berbasis devisa dengan bunga rendah, kebijakan yang lebih fleksibel dalam jangka waktu penempatan, serta diversifikasi instrumen keuangan.
Para pakar ekonomi berharap bahwa kebijakan DHE SDA dapat menjadi game changer dalam pengelolaan devisa nasional jika beberapa tantangan seperti resistensi eksportir dan penghindaran kebijakan dapat diatasi. Dengan demikian, kebijakan ini dapat memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia terhadap guncangan eksternal, meningkatkan nilai tukar rupiah, dan menjaga stabilitas ekonomi di tengah kondisi daya beli yang semakin besar tantangannya.








