Harga emas Antam mengalami lonjakan sebesar Rp28.000 per gram, mencapai Rp1.742.000 menurut laman Logam Mulia pada hari Jumat. Harga jual kembali emas batangan juga naik menjadi Rp1.591.000 per gram. Transaksi jual tersebut akan dikenakan potongan pajak berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak PPh 22 akan langsung dipotong dari total harga jual kembali. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercantum di laman Logam Mulia Antam pada hari Jumat: 0,5 gram seharga Rp921.000, 1 gram seharga Rp1.742.000, 2 gram seharga Rp3.424.000, 3 gram seharga Rp5.111.000, 5 gram seharga Rp8.485.000, 10 gram seharga Rp16.915.000, 25 gram seharga Rp42.162.000, 50 gram seharga Rp84.245.000, 100 gram seharga Rp168.412.000, 250 gram seharga Rp413.765.000, 500 gram seharga Rp420.765.000, dan 1.000 gram seharga Rp1.682.600.000. Untuk pembelian emas batangan, pajak PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Tiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.







