Hari raya keagamaan selalu menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh banyak orang, karena selain suasananya yang hangat dan penuh kebersamaan, juga karena adanya tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. THR memegang peranan penting dalam membantu pekerja dan keluarganya mempersiapkan kebutuhan selama perayaan hari besar, sambil juga menjaga kesejahteraan dan stabilitas ekonomi pekerja. Pemerintah telah mengatur kewajiban pemberian THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, di mana THR dikategorikan sebagai pendapatan tambahan di luar gaji pokok yang wajib dibayarkan sebelum hari raya keagamaan.
Karyawan atau buruh yang telah bekerja selama minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR. Selain itu, bagi karyawan yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau tertentu juga berhak menerima THR. Untuk memastikan pekerja memahami hak-hak mereka secara jelas, penghitungan THR perlu dilakukan dengan benar.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya dilakukan dengan rumus yang diberikan. Contoh perhitungan akan membantu pekerja memahami lebih jelas berapa besar THR yang mereka peroleh berdasarkan masa kerja dan upah mereka.
Dengan pemahaman aturan dan cara perhitungan THR yang benar, pekerja dapat memastikan hak mereka terpenuhi dan perusahaan dapat menjalankan kewajiban mereka sesuai regulasi yang berlaku. Adanya kepatuhan terhadap aturan pemberian THR akan mendukung kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi. Sekali lagi, momen hari raya akan semakin bermakna dengan adanya pemberian THR yang tepat dan sesuai peraturan.








