Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Hal ini dilakukan untuk memastikan para pengemudi menerima hak mereka tepat waktu menjelang perayaan hari besar keagamaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Regulasi ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan para pekerja sektor informal terjaga, terutama saat menyambut hari besar keagamaan. THR diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pengemudi ojek online dan kurir yang mengandalkan pendapatan harian. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengemudi agar mendapatkan THR Lebaran 2025 antara lain, bekerja minimal 9 jam per hari, menjaga tingkat penyelesaian order yang tinggi, memiliki penilaian pengemudi yang baik, dan patuh pada kode etik aplikasi. Besaran THR sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan selama 12 bulan terakhir. Perusahaan aplikasi transportasi online, seperti Gojek dan Grab, menyambut baik kebijakan pemerintah ini dan berkomitmen untuk melaksanakan pemberian THR sesuai ketentuan yang berlaku. Pengemudi ojol diimbau untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan perusahaan aplikasi agar dapat menerima THR tepat waktu. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme dan persyaratan pemberian THR dapat diperoleh melalui kanal komunikasi resmi masing-masing platform.








