Menutup aurat merupakan kewajiban bagi setiap Muslimah sesuai ajaran Islam. Aurat perempuan mencakup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini diatur dalam Al-Qur’an, Surat Al-Ahzab ayat 59, yang memerintahkan wanita beriman untuk menutup aurat dengan jilbab agar dikenali dan tidak diganggu. Melanggar aturan tersebut dianggap sebagai perbuatan dosa dalam agama. Rasulullah SAW juga menyatakan bahwa perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, cenderung pada maksiat, dan mencenderungkan orang lain pada maksiat tidak akan masuk surga. Bahkan, mengumbar aurat di media sosial sama dianggap haram seperti memperlihatkannya di ruang publik fisik.
Aurat dalam Islam merujuk pada bagian tubuh yang harus ditutupi, terutama untuk perempuan yang memiliki batasan berbeda dengan laki-laki. Bagi perempuan, mayoritas ulama berpendapat bahwa seluruh tubuh adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Ada beberapa konsekuensi serius bagi perempuan yang tidak menutup aurat, seperti ancaman menjadi penghuni neraka menurut hadits yang disampaikan oleh Rasulullah SAW. Sengaja tidak menutup aurat juga dapat membuat dosa mengalir kepada orang tua dan suami, serta membuat perempuan dianggap sebagai wanita penggoda atau murahan.
Tidak menutup aurat juga meningkatkan risiko menjadi korban kejahatan dan membuat perempuan kehilangan rasa malu, sehingga diperbudak oleh nafsu. Oleh karena itu, perempuan Muslimah diharapkan lebih bijak dalam bersikap, baik di dunia nyata maupun di dunia digital. Dengan memahami pentingnya menutup aurat, mereka dapat menghindari perbuatan dosa dan mempertahankan kehormatan sebagai wanita beriman.








