Tuesday, June 9, 2026
HomeKriminalitasFirli ajukan gugatan praperadilan, Polisi siap hadapi

Firli ajukan gugatan praperadilan, Polisi siap hadapi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyampaikan kesiapannya dalam menghadapi gugatan tersebut, mengungkapkan bahwa dalam praperadilan pertama, gugatan yang diajukan oleh Firli Bahuri telah ditolak oleh hakim. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan yang dilakukan dalam perkara tersebut dianggap sah.

Pihak kepolisian yakin bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri akan kembali ditolak oleh hakim, mengingat materi yang sama telah diuji sebelumnya. Tim penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut.

Penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri dalam perkara tersebut telah dilakukan berdasarkan bukti yang cukup, dengan melibatkan mekanisme gelar perkara yang melibatkan berbagai unsur pengawas internal dan fungsi pembinaan hukum Polda Metro Jaya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait penahanan Firli Bahuri.

Putusan tersebut membuat biaya dalam perkara ini ditanggung oleh para pemohon, dimana alasan pemohon dianggap prematur dan penyidikan tidak dinilai cukup bukti. Hakim juga menilai bahwa tidak ada dukungan untuk menghentikan proses penyidikan terhadap kasus yang melibatkan Firli Bahuri. Hingga saat ini, kasus tersebut masih terus berlanjut dengan upaya penegakan hukum yang terus dilakukan.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer