Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jayapura sedang giat melaksanakan program Intensifikasi Pengawasan (Inwas) Pangan selama bulan Ramadhan tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Program ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak aman. Kepala Balai Besar POM Jayapura, Hermanto, menyampaikan bahwa ada empat bahan berbahaya yang menjadi fokus pengawasan BBPOM Jayapura, yaitu pewarna Rhodamin B dan Methanyl yellow, Boraks, dan formalin (zat pengawet berbahaya).
Rhodamin B adalah zat pewarna sintetis yang biasa digunakan dalam industri tekstil dan kertas, namun dilarang dalam penggunaan pada makanan berdasarkan regulasi Menteri Kesehatan. Sementara Methanil yellow juga dilarang karena termasuk zat warna berbentuk serbuk yang digunakan dalam tekstil, kertas, kulit, sabun, dan kosmetika. Dalam pemeriksaan pada 14 Maret 2025 di Kota Jayapura, BBPOM menemukan 41 sarana distribusi pangan yang memenuhi ketentuan dan 4 sarana yang tidak mematuhi aturan karena menjual barang kadaluwarsa.
BBPOM Jayapura juga melakukan pengujian terhadap 50 sampel makanan takjil dari 17 pedagang di depan masjid Angkatan Laut dan Terminal Entrop, seperti tahu isi, cilok, panada, kerupuk, dan lainnya. Seluruh sampel tersebut dinyatakan aman dan tidak mengandung keempat bahan berbahaya yang menjadi perhatian. Meski demikian, pihak BBPOM terus mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan kemasan, label, Izin edar, dan tanggal kedaluwarsa produk pangan yang dikonsumsi. Saat ini, langkah-langkah seperti ini penting untuk memastikan keamanan makanan yang dikonsumsi selama bulan suci Ramadhan.








