Warga yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta disarankan untuk membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang beserta fotokopi. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap menyediakan layanan ini, meskipun hari libur, di dua lokasi yang berbeda. Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM mereka. Operasional layanan berlangsung dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di Jalan Raden Inten Kalimalang di Jakarta Timur dan di Jalan Panjang di Jakarta Barat. Selain membawa KTP dan SIM, pemohon juga harus membawa fotokopi serta bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Proses perpanjangan SIM melibatkan pengisian formulir, tes kesehatan, dan tes psikologi. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diharapkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Mulai tahun 2020, masa berlaku SIM dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000, ditambah biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang. Denda maksimal adalah kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Jadi, pastikan Anda siap dan lengkap dengan persyaratan untuk memperpanjang SIM Anda di layanan SIM Keliling yang tersedia di Jakarta.
Jadwal SIM Keliling Minggu Ini di Jakarta: 2 Lokasi Terbaru
RELATED ARTICLES







