Sidang praperadilan kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat pagi. Penjadwalan sidang dilakukan untuk menguji kesahihan penetapan tersangka Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu dan akan berlangsung di Ruang Sidang Utama H. Oemar Seno Adji. Meskipun ruang sidang masih kosong tanpa kehadiran hakim, pemohon dan termohon KPK juga belum hadir.
Sementara itu, sidang praperadilan ini bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, praperadilan penetapan tersangka Hasto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku telah digugurkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini dikarenakan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XII/2005 mengenai gugurnya praperadilan ketika sudah mulai sidang perdana.
Tim kuasa hukum Hasto yakin bahwa sidang praperadilan terkait perintangan penyidikan akan digugurkan oleh hakim dalam sidang yang dijadwalkan pada Jumat. Penetapan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku oleh penyidik KPK, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah, telah menimbulkan perdebatan. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Hasto mengatur DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.








