Pedofilia adalah sebuah gangguan psikologis yang membuat seseorang dewasa tertarik secara seksual kepada anak-anak yang belum mencapai usia pubertas atau berusia di bawah 13 tahun. Dalam dunia medis, pedofilia dianggap sebagai bagian dari gangguan seksual parafilia dan dikategorikan sebagai gangguan mental berdasarkan DSM-5. Meskipun tidak semua pedofil melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak, banyak kasus di mana mereka melakukan tindakan kriminal seperti eksploitasi seksual anak, pelecehan, atau manipulasi emosional.
Anak-anak yang terlibat dalam hubungan tak wajar dengan orang dewasa berisiko mengalami dampak negatif, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Mereka rentan mengalami trauma psikologis, perasaan takut, cemas, depresi, dan kesulitan dalam membangun hubungan sosial. Selain itu, hubungan semacam ini juga dapat menghambat perkembangan anak, mengganggu pendidikan, dan memiliki dampak yang merugikan pada kesehatan reproduksi anak.
Di Indonesia, pelaku pedofilia dapat dikenai hukuman berat sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, dimana ancaman hukuman minimal adalah 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, bahkan hukuman kebiri. Oleh karena itu, masyarakat dan orang tua memiliki peran penting dalam mencegah dan melaporkan kasus-kasus pedofilia untuk melindungi anak-anak dari dampak negatifnya.
Dengan pemahaman ini, kita semua diharapkan dapat melakukan langkah-langkah preventif yang efektif untuk melindungi generasi masa depan dari ancaman pedofilia. Semua pihak perlu berperan aktif dalam mendeteksi, melaporkan, dan mencegah kasus-kasus yang mencurigakan, sehingga anak-anak bisa tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan mereka secara optimal.








