Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Ace Hasan Syadzily, mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang sedang dibahas di Panitia Kerja (Panja) DPR RI bertujuan untuk menyesuaikan institusi yang biasanya diisi oleh personel militer. Dalam konteks negara demokrasi, TNI bertanggung jawab sebagai pertahanan, sementara polisi sebagai keamanan. Lemhannas, yang biasanya diisi oleh TNI dan Polri, juga menjadi target penyesuaian dalam revisi ini. Sejumlah institusi membutuhkan kehadiran personel militer berdasarkan kapasitas dan kompetensi mereka, seperti BNPB, BNPT, dan BSSN, yang merupakan lembaga yang vital untuk menghadapi ancaman terorisme dan bencana alam. Revisi UU TNI juga akan memperhitungkan usia dinas keprajuritan yang diperpanjang, pengaturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, serta tetap menjaga prinsip supremasi sipil sebagai prioritas utama. Dengan adanya revisi ini, diharapkan aturan yang lebih jelas dapat mengakomodasi peran TNI di berbagai institusi dan memastikan keselamatan serta kedaulatan negara terjamin.
Revisi UU TNI: Gubernur Lemhannas Soroti Peran Militer
RELATED ARTICLES








