Friday, November 14, 2025
HomeKriminalitasVonis Pengadilan Militer Penembak Bos Rental: 25 Maret

Vonis Pengadilan Militer Penembak Bos Rental: 25 Maret

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur akan segera membacakan putusan terhadap oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat KM45, Tol Tangerang-Merak. Sidang tersebut dijadwalkan pada tanggal 25 Maret 2025 dan telah melalui berbagai tahap, termasuk pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan, dan nota pembelaan. Majelis hakim akan segera menyusun putusan berdasarkan bukti dan argumen yang disampaikan.

Terdakwa meminta vonis bebas atas tuduhan yang dilontarkan dan tuntutan yang diberikan, dengan alasan bahwa mereka tidak bersalah. Mereka juga mengemukakan argumen kuat yang menunjukkan bahwa hak-hak mereka sebagai anggota TNI AL telah dihormati. Di sisi lain, Oditur Militer meminta Majelis Hakim menolak pleidoi terdakwa dan mempertimbangkan tuntutan yang difokuskan pada keadilan bagi korban.

Dalam kasus ini, dua terdakwa telah dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer, sementara terdakwa ketiga menghadapi tuntutan pidana pokok empat tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Selain pidana tersebut, pengadilan juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar ganti rugi kepada korban sebagai bagian dari keadilan.

Detail tuntutan restitusi kepada keluarga korban juga disebutkan, di mana setiap terdakwa diperintahkan untuk membayar sejumlah uang kepada keluarga almarhum bos rental dan korban luka. Sidang ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan utama dalam ranah hukum yang menunjukkan pentingnya keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Semua pihak menantikan putusan hakim yang diharapkan mempertimbangkan setiap bukti dan argumen secara adil dan obyektif.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer