Thursday, June 11, 2026
HomeBeritaDukung Komdigi: Aturan Tiktok Blokir Akun di Bawah 13 Tahun

Dukung Komdigi: Aturan Tiktok Blokir Akun di Bawah 13 Tahun

Tiktok Indonesia menunjukkan antusiasme mereka dalam mendukung Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Anak di Ruang Digital yang sedang digodok. Dalam acara di Jakarta pada Senin (17/3), Direktur Komunikasi Tiktok Indonesia, Anggini Setiawan, menyatakan komitmennya dengan tegas. Mereka akan memblokir akun pengguna yang diduga masih berusia di bawah 13 tahun. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian Tiktok dalam menegakkan kebijakan perlindungan anak. Dukungan dan tindakan konkret dari Tiktok Indonesia ini memberikan sinyal positif bahwa platform tersebut ingin menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi para penggunanya, terutama anak-anak. Ini juga mencerminkan komitmen Tiktok dalam mematuhi regulasi pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital. Kehadiran Tiktok sebagai platform hiburan dan media sosial populer menuntut tanggung jawab yang besar dalam menjaga keamanan anak-anak dan remaja yang menjadi penggunanya. Dengan memblokir akun pengguna yang diduga masih di bawah umur 13 tahun, Tiktok Indonesia telah menunjukkan langkah konkret dalam melindungi anak-anak dari potensi risiko yang ada di dunia digital. Aksi ini juga dapat dijadikan contoh bagi platform digital lainnya untuk lebih proaktif dalam mencegah dan mengatasi masalah keamanan anak di ruang digital. Semoga langkah yang diambil oleh Tiktok Indonesia ini dapat menjadi awal yang baik dalam membangun lingkungan digital yang lebih aman dan nyaman bagi semua penggunanya.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer