Thursday, June 11, 2026
HomeHumanioraHukum Cabut Rumput Makam Saat Ziarah: Pendapat Ulama

Hukum Cabut Rumput Makam Saat Ziarah: Pendapat Ulama

Ziarah kubur merupakan tradisi umat Islam yang dilakukan untuk mendoakan dan mengenang keluarga atau saudara yang telah meninggal. Banyak dari umat Islam melakukan ziarah ini sebelum bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, atau pada hari-hari penting lain dalam agama Islam. Selain berdoa, para peziarah juga sering kali membersihkan makam dengan mencabut rumput liar agar makam terlihat lebih teratur dan bersih.

Terkait dengan hukum mencabut rumput di makam, para ulama memiliki pendapat yang berbeda. Sebagian ulama, terutama dari mazhab Hanafi, menganggap bahwa mencabut rumput yang masih segar di makam hukumnya makruh. Mereka berpendapat bahwa tumbuhan tersebut bertasbih kepada Allah selama masih basah, memberikan ketenangan bagi mayit. Namun, ada juga ulama yang mengharamkan mencabut tumbuhan hijau di makam.

Sementara itu, ada pandangan yang membolehkan mencabut rumput di makam dengan syarat tertentu. Jika rumput tumbuh secara liar dan mengganggu makam, maka diperbolehkan untuk mencabutnya demi menjaga kerapihan dan memudahkan peziarah. Namun, disarankan untuk menyisakan sebagian tumbuhan hijau yang masih segar agar mayit tetap mendapatkan manfaat dari tasbihnya.

Adab penting yang perlu diterapkan saat berziarah kubur antara lain adalah berziarah dalam keadaan berwudhu, mengucapkan salam pada saat masuk ke lokasi pemakaman, mendoakan mayit, dan menjaga kesopanan serta kesucian makam. Rasulullah SAW juga mengajarkan agar tidak duduk atau menginjak makam sebagai tanda penghormatan terhadap tempat peristirahatan mayit.

Dengan memahami aturan dan adab yang benar saat ziarah kubur, umat Islam dapat melaksanakan tradisi ini dengan penuh penghormatan dan ketulusan. Adab-adab tersebut membantu untuk menjaga keutamaan keberadaan tumbuhan hijau di makam sesuai dengan ajaran Islam dan tradisi yang berlaku.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer