Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tingkat I, untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di Rapat Paripurna DPR RI. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyampaikan bahwa RUU tersebut akan dibawa pada pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang. Keputusan tersebut disetujui oleh seluruh anggota yang hadir, setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pendapat akhir mini fraksi. Menteri Hukum, Wakil Menteri Pertahanan, dan Wakil Menteri Keuangan turut hadir dalam pengambilan keputusan tersebut.
RUU TNI ini telah melalui berbagai mekanisme dalam pembahasannya, termasuk menerima surat Presiden, menyerap aspirasi masyarakat, dan rapat di tingkat panitia kerja. Perubahan dalam RUU ini terdiri dari tiga pasal, yaitu Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usia dinas keprajuritan, dan Pasal 47 tentang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Pasal 3 memuat kebijakan strategi pertahanan yang berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Sementara, Pasal 53 menetapkan batas usia pensiun bagi bintara, tamtama, dan perwira TNI.
Terkait dengan Pasal 47, RUU ini juga mengatur jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dengan tambahan ruang jabatan yang bisa diisi dibandingkan Undang-Undang sebelumnya. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja TNI dalam mendukung pertahanan negara. Dengan persetujuan pembahasan RUU ini, diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik untuk kemajuan Tentara Nasional Indonesia.








