Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagai bagian dari ibadah puasa Ramadhan. Tujuannya adalah menyucikan jiwa dan harta serta membantu fakir miskin merayakan Idul Fitri dengan layak. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang meninggal dunia di bulan Ramadhan? Apakah ahli waris masih wajib membayar zakat fitrah atas nama almarhum?
Zakat fitrah merupakan sedekah wajib bagi umat Muslim yang memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada akhir Ramadhan. Besarannya adalah satu sha’ makanan pokok atau bisa diganti dengan uang. Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri kepada mustahik. Namun, jika melewati waktu tersebut, berubah menjadi sedekah biasa.
Menurut ulama, yang meninggal sebelum matahari terbenam di akhir Ramadhan tidak wajib membayar zakat fitrah. Namun, bagi yang masih hidup hingga malam Idul Fitri, zakat tetap wajib dibayarkan meskipun almarhum tidak bisa membayarnya. Kewajiban zakat fitrah berkaitan dengan keberadaan seseorang selama Ramadhan, bukan dengan kondisi hidupnya setelah Idul Fitri.
Kesimpulannya, hukum membayar zakat fitrah bagi yang meninggal di bulan Ramadhan tergantung pada waktu wafatnya. Meskipun dapat gugur, keluarga dapat tetap membayarnya sebagai sedekah atas nama almarhum. Dengan demikian, harta yang dikeluarkan dapat menjadi amal jariyah. Semoga Allah menerima amal ibadah kita dan memberikan keberkahan di hari yang fitri.








