Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengumumkan kebijakan baru untuk memberikan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat hingga tahun 2024. Kebijakan ini berlaku di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya tanpa batasan jumlah tahun. Masyarakat diberi kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mulai 20 Maret – 6 Juni 2025 dengan hanya membayar pajak tahun berjalan. Dedi menjelaskan bahwa pajak kendaraan sangat penting untuk pembangunan infrastruktur, dan setelah masa penghapusan tunggakan berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya di Jawa Barat. Terkait potensi kehilangan pendapatan daerah, Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini dapat menciptakan pembayar pajak baru dan mendorong semangat membayar pajak. Dengan demikian, penghapusan tunggakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus positif bagi masyarakat untuk mematuhi kewajiban pajak mereka.








