Wednesday, January 14, 2026
HomeKriminalitasDua tersangka pengemas Minyakita berisiko denda Rp2 miliar

Dua tersangka pengemas Minyakita berisiko denda Rp2 miliar

Dua tersangka terkait kasus pengemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan seorang operator perusahaan berinisial IH, menerima ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar. Keduanya didakwa dengan pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, kedua tersangka menjalankan praktik mengurangi takaran Minyakita dengan hanya mengemas 800 hingga 850 mililiter di perusahaan yang berlokasi di Jakarta Barat. Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat tentang praktik penjualan yang tidak sesuai prosedur. Pihak kepolisian turut menyita mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, serta ribuan kemasan Minyakita yang belum terpakai dalam penggerebekan tersebut. Selain itu, pendapatan kotor yang diperoleh dari praktik ini mencapai Rp800 juta per bulan sejak November 2024. Proses pengemasan dilakukan dengan menggunakan bahan baku minyak dari daerah Marunda dan Cakung. Dengan jumlah barang bukti sebanyak 1.600 karton Minyakita dan 10 ribu lembar kardus yang belum terpakai, penegakan hukum terhadap kedua tersangka terus dilakukan.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer