Sunday, July 12, 2026
HomeBursaOJK Berikan Ijin Prinsip Untuk ICDX: Langkah Menuju Sukses

OJK Berikan Ijin Prinsip Untuk ICDX: Langkah Menuju Sukses

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ijin prinsip kepada Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) sebagai penyelenggara sarana transaksi derivatif keuangan, termasuk produk derivatif pasar modal. Langkah ini diambil sebagai implementasi UU PPSK dan sebagai bagian dari proses transisi pengawasan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK. Ijin prinsip yang diberikan OJK pada 14 Maret 2025 sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Selanjutnya, ICDX akan mengajukan ijin operasi sesuai dengan regulasi yang berlaku paling lambat dua tahun setelah POJK Nomor 1 Tahun 2025. Pengaturan perdagangan derivatif keuangan di pasar modal berada di OJK, sementara derivatif keuangan dengan underlying di pasar uang dan valuta asing diatur oleh Bank Indonesia. ICDX menargetkan nilai transaksi subrogasi syariah sebesar Rp3 triliun tahun ini.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer