Para perwakilan korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR RI dengan harapan kasus ini dapat diselesaikan menggunakan mekanisme “restorative justice” agar kerugian yang mereka alami bisa segera dipulihkan. Kuasa hukum para korban, yang tergabung dalam paguyuban Mitra Bahagia Bersama, mengungkapkan bahwa terdakwa secara tiba-tiba menunjukkan kesediaan untuk berdamai dan menyerahkan semua aset yang dimilikinya untuk mengembalikan kerugian korban. Meskipun korban setuju dengan perdamaian tersebut dan telah memulai proses penyelesaian melalui “restorative justice”, namun para penyidik tiba-tiba berubah sikap dan terkesan menutup pintu informasi terkait aset yang harus dikembalikan kepada korban.
Mylanie Lubis, kuasa hukum para korban, mengungkapkan bahwa ada ketidaktegasan dalam menentukan nilai aset yang disita sebagai bagian dari kasus ini. Dia pun mendesak Komisi III DPR RI untuk membantu membuka transparansi dan memastikan bahwa tidak ada oknum jaksa maupun penyidik yang terlibat dalam pemufakatan jahat. Langkah tersebut dianggap penting untuk menjaga keadilan bagi para korban dan memastikan proses penegakan hukum sesuai dengan prinsip kejujuran dan keadilan.
Ketegasan Polri dalam mengungkap fakta dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dianggap sebagai langkah yang krusial dalam mendukung integritas penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, para korban juga mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI atas kesediaannya untuk mendengarkan suara mereka dalam rapat terkait penanganan kasus investasi bodong EDCCASH. Komisi III DPR RI sendiri menyarankan agar kasus ini diselesaikan dengan mengedepankan mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan keinginan para korban, dengan harapan masalah ini bisa terselesaikan secara tuntas dan berkepastian hukum.







