Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung berkomitmen untuk mengawasi pemberian bonus hari raya (BHR) pada Lebaran 2025 kepada mitra pengemudi ojek daring dan kurir. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait masalah ini telah disampaikan kepada perusahaan yang beroperasi di Lampung atau melalui email. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan para mitra yang berkerja di layanan angkutan berbasis aplikasi. Meskipun bonus ini bersifat imbauan, pemerintah pusat belum menetapkan aturan atau sanksi secara spesifik.
Pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung akan terus memantau pemberian bonus hari raya ini dan memberikan peringatan kepada perusahaan secara persuasif jika hak-hak para mitra tidak dipenuhi. Besaran bonus yang diberikan kepada mitra pengemudi ojek daring dan kurir sebesar 20 persen dari pendapatan bulanan selama 12 bulan terakhir, namun dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan. Meskipun status para pengemudi ini sebagai mitra, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung akan tetap mengawasi dan memfasilitasi jika terdapat permasalahan terkait pemberian bonus hari raya.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk memastikan hak-hak pengemudi dan kurir terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar bonus hari raya diterima, seperti menjalankan pekerjaan minimal 9 jam sehari, menjaga tingkat penyelesaian pesanan yang optimal, memberikan layanan berkualitas, dan mematuhi aturan platform aplikasi. Pengemudi dengan rating tinggi memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan bonus, namun mereka yang melanggar kode etik berisiko tidak menerima bonus sesuai yang ditentukan. Semua ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan pengemudi dan kurir di Lampung.








